SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/1) lalu. Kemarin, Selasa (25/1), Bupati Banjarnegara menjalani sidang perdana secara daring terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya itu.
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmad. Kemudian bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Yoga Pratomo membacakan sejumlah dakwaan. Di antaranya merujuk dari informasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, disebutkan ada 2 terdakwa dalam perkara itu, yaitu Budhi Sarwono dan dari pihak swasta, Kedy Afandi.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
Kejari Grobogan Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Jatipecaron
Perkara ini, dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.
Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.
“BS (Budhi Sarwono) juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” terang Pratomo saat membacakan dakwaan.
Rafli Dukung Pelaporan Dugaan Korupsi di Perusahaan Pelat Merah
Masih berdasarkan dakwaan tersebut, Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA. Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Besarannya disebut-sebut sekitar Rp 2,1 miliar,” lanjut Pratomo.
Kesempatan yang sama, Juru bicara (Jubir) terdakwa, Suriono Pane meminta saksi-saksi dan terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. Hal itu supaya selama berjalannya persidangan bisa lebih efektif dan adil.
Respon Ganjar saat Dilaporkan ke KPK Masalah Dugaan Korupsi E-KTP
“Jadi tadi memang sudah disampaikan terdakwa, atas dakwaannya yang dinyatakan, terdakwa sudah menyatakan menolak. Kemudian karena posisi terdakwa sudah cukup lama ditahan, bahwa kita juga ingin segera ada kepastian hukum, kita ajukan nanti minggu depan bisa dihadirkan saksi-saksi dan terdakwa,” kata Pane usai berjalannya persidangan.
Dihardirkan di persidangan, jelas Pane, memang untuk efektifitas melakukan pembelaan agar lebih efisien dan adil. Selain itu, Kota Semarang yang sudah di bawah level 3 seharusnya tidak dijadikan alasan untuk tidak menghadirkan. “Posisi di Semarang kan tidak level 3. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan,” imbuh dia. Atas dasar tuntutan tersebut, persidangan kali perdana ini telah selesai dan akan dilanjutkan pada Jumat (4/2) pekan depan dengan menghadirkan para saksi-saksi dan terdakwa. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)