Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba

pencucian uang

PENANGKAPAN: Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), FSR saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12). (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Pelaku berinisial FSR, seorang warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah.

Seluruh barang bukti yang diamankan, lanjutnya, merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW. Ahmad Luthfi mengatakan, JW mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo, dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12).

Terlibat Prostitusi, Selebgram TE Diamankan Polda Jateng

Dalam momen itu, Ahmad Luthfi menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal luar biasa. Tindak pidana narkoba, katanya, merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret 2021. 

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal dari perintah JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi). TW di sini sebagai kurir narkoba” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version