PATI, Lingkarjateng.id – Sepanjang 2021, Pengadilan Agama (PA) Pati banyak mengabulkan permohonan nikah dini demi melindungi janin. Pasalnya, mayoritas pemohon pernikahan dini datang ke pengadilan dalam kondisi telah berbadan dua.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Sutiyo. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan nikah dini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap janin yang telanjur dikandung. Selain itu, juga untuk mengantisipasi terjadinya nikah siri.
“Tentu ada perlindungan hukum, ada kepastian hukum bagi si janin. Kepastian hukum hubungan mereka berdua sudah diperoleh. Salah satunya untuk mengantisipasi nikah siri,” jelasnya.
Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan
Menurutnya, peningkatan ini disebabkan oleh perubahan undang-undang yang mengatur usia minimal pernikahan, yakni di atas 19 tahun. Alasan lain, karena pernikahan dini sudah menjadi budaya, selain juga banyak disebabkan kasus hamil di luar nikah.
“Alasannya hubungan si calon suami dan istri sudah sekian lama, lebih dari satu tahun dan takut terjadi apa-apa. Tapi kenyataannya, mayoritas di pengadilan sudah banyak yang hamil,” imbuhnya.
Meski undang-undang perkawinan menyaratkan usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun, namun jika ada dalil-dalil yang secara hukum dinilai patut, maka pengadilan akan mengabulkan permohonan.
Dari total yang mengajukan permohonan nikah di bawah umur, lanjutnya, hanya satu yang ditolak. Artinya sebagian besar permohonan nikah dini tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
Untuk diketahui, angka pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Pati meningkat pada tahun 2021. “Kalau dilihat dari perbandingan dari tahun 2020, kenaikannya hampir sekitar 30-40 persen. Karena jauh lebih banyak daripada tahun ini atau tahun 2021,” papar Sutiyo. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)