JEPARA, Lingkarjateng.id – Korban meninggal dunia akibat pesta miras (minuman keras, Red) oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo bertambah satu. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/2).
Ia menjelaskan, pesta miras yang sebelumnya menyebabkan meninggalnya 8 orang ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak Senin (31/1). “Sudah ada laporan sejak hari Senin 31 Januari 2022 pukul 09.00 WIB, di Polsek Mlonggo,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari laporan tersebut selanjutnya dari Polsek Mlonggo melakukan visum pada korban yang meninggal dunia dengan mendatangkan dokter dari Puskesmas. Hasil visum didapatkan, bahwa tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh, sedangkan di bagian dada terdapat kebiruan atau kehitaman akibat terlalu banyak meminum minuman keras hasil oplosan.
2 Pelaku Pengedar Miras Berhasil Diamankan Polres Blora
Sehingga Polres Jepara, lanjutnya, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak dimintai keterangan, mulai dari korban yang masih hidup hingga perangkat desa.
Pihaknya pun memutuskan, bahwa telah terjadi peristiwa pidana. Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan status kejadian ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami memutuskan bahwa telah terjadi atau telah ada suatu peristiwa pidana, oleh karena kami meningkatkan status kejadian ini peristiwa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Jelang Nataru, Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ia menambahkan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang sudah diperiksa. Selain itu, beberapa barang bukti yang sudah dikumpulkan diantaranya, 4 jeriken kecil ukuran 3 liter, 2 jeriken besar ukuran 20 liter berisi etanol. Sedangkan untuk penjual dengan inisial P masih diperiksa intensif sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)