BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengamankan dua pelaku pengedar minuman keras (miras). Barang bukti yang diamankan adalah 35 jerigen berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa.
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu malam (22/01) sekira pukul 16.30 WIB di jalan raya Blora-Purwodadi. Tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai 1 unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.
“Tersangka yang diamankan adalah AP(43) dan SH (52). Keduanya adalah warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang,” ucap Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,” Minggu (23/1).
Jelang Nataru, Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Para tersangka dijerat pasal 29 ayat 1. Kemudian, pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak main-main dengan minuman keras. Pasalnya, mengonsumsi minuman keras bisa merusak kesehatan.
“Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras. Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, agar selalu memantau anak-anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)