SEMARANG, Lingkarjateng.id – Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kasatreskrim Polres Boyolali kepada R, seorang pelapor atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Kapolda menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor atas dugaan pelecehan dan pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya.
“Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh Donna Briyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Banjarnegara,” kata Irjen Pol saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1).
Terkait dengan pemeriksaan, pihaknya mengungkapkan, pada hari Selasa (18/1) ada satu orang yang diperiksa. Kemudian ada empat orang saksi yang akan diproses sesuai jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan.
Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba
“Ada hukumannya terkait dengan pemeriksaan propam, ada kode etik profesi Polri, dan ada disiplin anggota. Yang jelas komisi kode etik sudah kami bentuk, di mana hari ini sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan kejadian ini kepada Polda. Hal ini merupakan suatu koreksi dari masyarakat untuk jajarannya.
Polda Jateng Pastikan Jalan Tol Aman Dilewati saat Nataru
Lebih lanjut, Kapolda juga mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Serta dapat memberikan pelayanan terkait dengan apa pun aduan dari masyarakat.
“Ke depan harapan kami Polda Jateng selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Bagi anggota Polda Jateng yang tidak bisa menjalankan tugas pokok Kepolisian akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, saat mendapatkan pelecehan verbal dari oknum perwira polisi itu, korban berinisial R sedang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. R menjadi korban pelecehan yang dilakukan orang yang mengaku polisi, dengan dalih bisa membantu urusan hukum suami R yang sedang dipenjara terkait kasus perjudian. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)