Bea Cukai Kudus Amankan 13 Koli Rokok Ilegal dalam Minibus

rokok ilegal

DIAMANKAN: Tim Bea Cukai kudus melakukan penangkapan pemilik rokok ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Minggu 19 Desember dini hari lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 13 koli rokok ilegal dalam minibus. Penindakan tersebut dilakukan di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Minggu 19 Desember dini hari lalu.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Kudus. “Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di desa itu (Desa Sendang). Mobil itu sedang terparkir di depan sebuah bangunan,” kata Rini, Rabu (29/12).

Penerimaan Bea Cukai Kudus Capai Rp 24,97 Triliun

Saat melakukan penindakan, lanjut Rini, pihaknya menemukan 13 koli rokok ilegal dalam minibus, namun tidak menemukan sopir. Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.

Lebih lanjut, atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, pemilik dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Diketahui, total ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) merek L4 BOLD tanpa dilekati pita cukai.

“Estimasi nilai barang sebesar Rp 318.240.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209.139.840,” terang dia. Sebagai tambahan, rokok merupakan barang yang dikenakan cukai. Di mana dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai, yaitu dalam pemasaran atau penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version