SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pada perayaan Natal tahun 2023 ini, sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas II A Ambarawa menerima remisi khusus Natal pada Jumat, 29 Desember 2023.
“24 WBP yang menerima remisi Natal 2023 ini mereka adalah WBP yang beragama Nasrani. Dan mereka ini terdiri dari beberapa jenis penggolongan narapidana,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Ambarawa Mujiarto.
Mujiarto mengatakan, rincian WBP yang menerima remisi khusus Natal 2023 itu di antaranya yakni ada dari narapidana (napi) pidana umum dan pidana khusus narkotika.
“Mereka ini di antaranya adalah 8 narapidana pidana umum dan 16 di antaranya adalah narapidana pidana khusus narkotika yang selama ini menjalani hukuman penjara di Lapas Ambarawa ini,” jelasnya.
Menurutnya, remisi khusus yang diterima 24 WBP tersebut yakni 15 hari sampai dengan dua bulan.
“Dan dari remisi khusus tersebut, ada satu WBP yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus Natal 2023 itu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hak remisi adalah hak dari setiap para WBP selama memenuhi sejumlah persyaratan.
“Yakni persyaratan administrasi dan juga memenuhi persyaratan substantif serta tidak ada persyaratan khusus seperti justice collaborator dan hal tersebut tertuang dalam UU terbaru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, WBP yang sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan lamanya dan memiliki laporan serta catatan berkelakuan baik dalam Laporan Perkembangan Pembinaan, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan juga Instrumen Sistem Penilaian Narapidana, maka berhak mendapatkan remisi tersebut.
“Sehingga tidak menunjukkan penurunan tingkat risiko dari beberapa penilaian tersebut, maka WBP tersebut berhak mendapatkan remisi,” tegasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)