REMBANG, Lingkarjateng.id – Menjelang tahun 2022, para pelaku UMKM di Kabupaten Rembang diberi Edukasi Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut terselenggara berkat kerjasama antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang, Dinindakop UMKM Rembang dan Tax Center STIE YPPI Rembang belum lama ini di Kampus STIE YPPI Rembang, Kamis (8/12).
Kepala kantor KP2KP Rembang, Ari Hadi Susilo mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman terkait perubahan-perubahan peraturan perpajakan. Sehingga dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan segera tahu dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sekaligus edukasi tentang pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi terutama UMKM,” kata dia.
Pemkab Rembang Berikan Penghargaan kepada Juara Krenova
Hadi menyebutkan, poin-poin perubahan Undang-undang HPP secara garis besar terkait dengan UU PPh, PPN, Cukai, dan pajak terbaru yaitu pajak karbon. Sekaligus pengenalan program baru yaitu program pengungkapan sukarela (PPS).
Lebih lanjut Hadi menerangkan, pada Undang-undang yang lama untuk UMKM tidak ada batas minimal dikenakan pajak. Berapapun jumlah penghasilan UMKM akan dikenakan pajak. Namun, pada Undang-undang HPP ini, UMKM yang memiliki Omset dibawah 500jt tidak perlu membayar pajak.
“Bagi UMKM ada batas minimalnya, diatas 500jt baru dikenakan pajak, sehingga disitulah ada sisi keadilannya” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tax Center STIE YPPI Rembang, Agus Widodo, menyampaikan kegiatan itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya UMKM di Kabupaten Rembang. Harapannya dengan diadakan edukasi dan sosialisasi seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada UMKM di Kabupaten Rembang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)