SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tiga daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih buntut adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU kabupaten/kota di 32 daerah se-Jawa Tengah telah menetapkan secara serentak calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jateng, M. Machruz, menyatakan bahwa MK telah mengeluarkan surat mengenai daerah mana saja yang memiliki sengketa pada Senin, 6 Januari 2025, lalu.
Ia menjelaskan bahwa tiga hari setelah informasi itu diterima, maka kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada 2024 bisa langsung menetapkan calon terpilih sesuai jadwal, yaitu 9 Januari 2025.
“Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada 32 daerah yang menggelar rapat pleno calon terpilih. Sisanya masih menunggu putusan di MK,” ujar Machruz pada Jumat, 9 Januari 2025.
Machruz mengatakan bahwa tiga daerah yang masih bersengketa yaitu Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang. Ketiganya tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih karena harus menunggu keputusan MK.
“Nah yang ada sengketa, masih harus nunggu kejelasan putusan MK, jadi bahasanya bukan diundur/tunda, memang masih menunggu karena ada sengketa,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Jawa Tengah, ada tiga hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota yang digugat ke MK. Pertama, Pilwakot Semarang yang dimenangkan paslon wali kota dan wakil wali kota, Agustina-Iswar.
Kedua, Pilbup Pemalang 2024 yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati atas nama Anom-Nurkholes sebagai pemenang. Hasil Pilkada ini digugat oleh palson Vicky Prasetyo-Suwendi.
Terakhir, paslon bupati dan wakil bupati atas nama Herry Wibowo-Wahyu Adhi mengajukan permohonan gugatan ke MK atas kemenangan Hamenang-Benny dalam Pilbup Klaten. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)