GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk buruh di Grobogan naik 13 persen.
Saat ini, UMK Grobogan masih berada pada nilai Rp 2.116.516. Hal itu menurut Nova tidak ideal sehingga meminta kenaikan UMK menjadi Rp 2.398.291 (naik sebesar 13 persen).
“Perhitungan UMK berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan,” kata Nova, Selasa, 12 November 2024.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian dan Pasal 28 D ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, kata Nova, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yaitu Pasar induk Purwodadi, Pasar Godong, Pasar Wirosari.
“Dari survei itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar ketua SB Semar Grobogan.
Sehingga, Nova menginginkan agar survei tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Grobogan untuk melakukan penetapan UMK sebagai dasar kehidupan layak di Kabupaten Grobogan.
Menurutnya, perbedaan UMK Grobogan dengan kabupaten lainnya terbilang tinggi. Sedangkan usulan UMK tahun 2025 bagi pekerja atau buruh yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 mengenai aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai cacat prosedur.
“MK sudah menyatakan bahwa PP tersebut sudah di anulir pada putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang artinya tidak berlaku dan Keputusan MK adalah bersifat final yaitu setiap warga negara baik instansi atau individu harus mematuhi keputusan tersebut,” tegas Nova.
Nova mengatakan bahwa kenaikan upah atau UMK agar setara dengan kabupaten lainya sudah menjadi keinginan pekerja atau buruh di Kabupaten Grobogan.
“Atas dasar sudah tidak berlakunya PP 51 dan tujuan dari upah adalah memenuhi kehidupan layak pekerja. Maka dari itu, kami (SB Semar Grobogan) menyatakan sikap bahwa penghitungan upah harus menggunakan kebutuhan hidup layak pekerja. Dan kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen yaitu Rp 2,3 juta,” kata Nova.
Diketahui, Kabupaten Grobogan menempati urutan ke empat terendah dari enam kabupaten. Urutan pertama, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.516.888. Kedua, UMK Jepara sebesar Rp 2.450.915. Ketiga, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.190.00. Keempat UMK Grobogan sebesar Rp 2.116. 516. Kelima, UMK Kabupaten Blora Sebesar Rp 2.101.813. Terakhir UMK Kabupaten Rembang sebesar Rp 2.099.689. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)