Polres Grobogan Larang Gunakan Listrik untuk Basmi Hama Tikus

polres grobogan

SOSIALISASI: Petugas dari kepolisian Polres Grobogan sedang memasang banner imbuan larangan menggunakan listrik untuk jebakan tikus di wilayah setempat, Senin (10/1). (Muhamad Andori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi melarang warga menggunakan listrik untuk menjebak tikus di sawah, karena hal itu sangat berbahaya bagi manusia. Ia pun mengimbau warga untuk membasmi hama tikus dengan cara-cara tradisional.

“Jangan menggunakan listrik untuk menjebak tikus. Itu berbahaya. Gunakan cara-cara tradisional saja, misalnya menggunakan burung hantu atau gotong royong gropyokan tikus, itu bisa digunakan,” ujarnya, Senin (10/1).

Ia juga menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada warga yang menggunakan listrik untuk jebakan tikus, hingga menyebabkan korban jiwa.

Jebakan Listrik Telan Korban Jiwa, Polda Jateng: Bisa Dipidanakan

“Saya harap tidak terjadi di Kabupaten Grobogan. Untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti berurusan dengan hukum karena terkait dengan tindak pidana,” tegasnya.

Agar pesan tersebut sampai ke petani hingga pelosok daerah, ia pun menginstruksikan agar seluruh personil Polres Grobogan mensosialisasikan hal tersebut. Selain itu, ia juga memerintahkan Polsek Jajaran untuk memasang banner imbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Hal itu untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini kami juga memasang banner larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Hal itu supaya para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version