GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Semua partai politik (parpol) yang terlibat dalam Pemilu 2024 diwajibkan untuk membuat atau membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Pembuatan RKDK ini adalah bagian dari transparansi kepada publik tentang besaran dan penggunaan dari dana kampanye di parpol selama Pemilu 2024. Adapun tujuan utamanya yaitu mempermudah pengawasan dana kampanye selama Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan Suwignyo saat ditemui di Grobogan, baru-baru ini.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua partai politik untuk membuat rekening khusus dana kampanye guna transparansi serta pengawasan dana kampanye,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, KPU hanya memfasilitasi pembuatan RKDK, namun terkait bank yang digunakan itu merupakan hak pilih parpol.
“Parpol terlebih dahulu mengirim surat permohonan pembukaan RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada pihak perbankan. Surat permohonan pembuatan rekening harus dari KPU. namun untuk penghimpunan dana kampanye itu internal partai. Nanti terkait pengalokasian dana kampanye itu dari Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, untuk pelaporan aliran dana kampanye menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Namun belum ada pembahasan terkait hal tersebut karena ini masih banyak tahapan-tahapan selanjutnya. Ini tahapannya pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), parpol harus juga sudah menyiapkan terkait rekening dana kampanye tersebut,” imbuhnya.
Demi menghindari miskomunikasi, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan parpol terkait tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)