GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan sependapat dengan Bupati Sri Sumarni terkait penyempurnaan pasal 8 ayat 7 dan 8 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika. Sebab, di dalam ayat tersebut belum mengatur tata cara maupun kriteria pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara FPKB DPRD Grobogan, Ahmad Habibi, dalam rapat paripurna ke-46 pada Selasa, 5 November 2024.
“FPKB sependapat atas saran Bupati untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati,” kata Ahmad Habibi.
Selain itu, FPKB juga mengusulkan perubahan dalam pasal 8 ayat 12. Hal itu untuk mempertegas ketentuan lebih lanjut terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, sebagaimana dimaksud pada pasal 8 yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
Selanjutnya, terkait pendapat Bupati Grobogan untuk pasal 15 ayat 2 huruf C. Pasal itu menjelaskan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Oleh karena itu, FPKB mendukung BNNK Grobogan harus segera terbentuk.
“Hal itu telah dijelaskan dalam pasal 15 ayat 4,” terang Ahmad Habibi.
Selain itu, FPKB juga mengusulkan penambahan satu pasal baru, yaitu pasal 20. Pasal tersebut nantinya menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dimaksud pada pasal 18 dan 19.
“Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Hal itu dilontarkan Ahmad Habibi untuk menjawab saran Bupati Grobogan terkait pendapat pada pasal 18 yang dihubungkan dengan pasal 12 dan 13. Menurut Ahmad Habibi, perlu pengaturan khusus terhadap penjelasan secara umum yang termuat dalam pasal 12 dan pasal 13 yang harus ditindaklanjuti dalam pasal 18 dan 19.
“Raperda Inisiatif DPRD ini, yang selanjutnya dapat dibahas bersama Alat Kelengkapan DPRD yang ditunjuk dengan Bupati,” tandas Ahmad Habibi. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)