GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty mengapresiasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meskipun menghadapi tantangan berat selama pandemi Covid-19, tetap tidak surut untuk menunaikan tanggung jawab sosialnya membantu masyarakat.
Hal itu disampaikan Evita Nursanty dalam kegiatan “Sosialisasi Peran Penting CSR BUMN di Masyarakat” yang berlangsung di Hotel 21 Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (19/12).
“Kita patut bersyukur bahwa dalam tantangan pandemi yang tidak ringan ini, BUMN tetap konsisten menunaikan tanggung jawab sosialnya melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) demi membantu memperkuat perekonomian masyarakat pada masa pandemi,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Menurut Evita, bagaimanapun BUMN adalah tulang punggung pemulihan ekonomi masyarakat. Dia pun menyambut baik keputusan Kementerian BUMN, untuk memfokuskan sasaran CSR BUMN tahun depan ketiga aspek yaitu Pendidikan, Lingkungan Hidup, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemkab Grobogan Tingkatkan Layanan Informasi Publik
Terutama yang terkait dengan UMKM, kata Evita, sangat penting dilakukan mengingat banyak UMKM yang terdampak, padahal UMKM berperan besar dalam menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan lainnya. Pihaknya merasa khawatir, jika tidak dibantu pemulihan ekonomi akan berjalan lambat.
“Seperti telah saya katakan, fokus seperti ini penting agar program ini segera memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi, dan agar ke depan UMKM yang jumlahnya 64,19 juta ditingkatkan kemampuannya termasuk memiliki standar, memiliki izin dan arah yang jelas. Sehingga UMKM ke depan bukan hanya dapat diselamatkan tapi juga mampu naik kelas, dan menjadi sektor yang menciptakan lapangan kerja,” ungkapnya.
Evita mengingatkan, kewajiban dalam penyaluran CSR ini diatur dalam beberapa peraturan perundangan dengan jelas dan tegas, antara lain UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan untuk BUMN diatur antara lain dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 yang belum lama diterbitkan oleh Menteri BUMN.
Melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 khususnya pasal 11 diatur antara lain bahwa dalam melaksanakan Program TJSL BUMN, BUMN dapat melakukan Program Pendanaan UMK. Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)