GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah desa (Pemdes) Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan penyerobotan tanah warisan.
Adapun pelapor bernama Siyem, seorang buruh tani, ia didampingi kuasa hukumnya M.Amal Lutfiansyah dan tim dari Kantor Advokat Abdurrahman & Co.
Adapun Siyem mengaku mengetahui tanah warisan miliknya telah menjadi milik Pemdes Karangasem pada tahun 2022. Saat itu, dia pulang dari perantauan di Sumatera Selatan.
“Katanya tanah sudah jadi milik desa (Pemdes Karangasem),” kata Siyem singkat.
Sementara tanah tersebut, lanjut Siyem, luasnya sekitar 1,7 hektare. Namun, saat ia pulang ke kampung halaman, ternyata tanah tersebut sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD Negeri, kolam renang, dan beberapa fasilitas lainnya. Beberapa bangunan semi permanen juga berdiri di atasnya.
“Padahal itu punya kami, Bapak tidak pernah menjualnya. Saya minta kembalikan tanah saya, tapi Pemdesnya tidak mau,” sambungnya.
Siyem menjelaskan, bahwa ayahnya bernama Kasiman sudah meninggal dunia pada tahun 1965. Lebih lanjut, menurutnya tanah itu tidak pernah dijual.
Siyem dengan 3 saudaranya saat ini masih kebingungan untuk mendapatkan haknya kembali. Bahkan ia mengaku sempat menemui pemdes Karangasem untuk meminta sedikit tanahnya untuk dibangun rumah.
Sebab seusai merantau, ia tidak punya rumah, dan hidup menumpang dari saudara ke saudara. Namun, lagi-lagi Pemdes tidak mau memenuhinya.
“Saya nggak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” tambah Siyem
Sementara itu, pengacara Siyem, M. Amal Lutfiansyah atau biasa dipanggil Luthfi mengatakan sertifikasi itu terjadi pada tahun 2022 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat. Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada tahun 1970.
Menurutnya, klaim dari Pemdes setempat sangat janggal. Sebab, pemilik tanah telah meninggal dunia lima tahun sebelum pembelian dilakukan.
“Ini kan aneh, sementara orangtua klien kami meninggal tahun 1965,” kata Luthfi, Kamis, 27 Juni 2024.
Selain itu, ia juga sudah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dari fakta sidang yang dilakukan, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
“Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami,” ungkap Luthfi.
Mengenai pelaporan itu, Luthfi menduga ada perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju kepada satu orang saja.
“Kami tangani kasus ini gratis, klien kami kurang mampu. Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” tandas Luthfi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)