Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Dapat Restorative Justice

GELAR PERKARA: Kepala Kejaksaan Grobogan, Iqbal saat Restorative Justice Perkara di kejaksaan setempat baru-baru ini.

GELAR PERKARA: Kepala Kejaksaan Grobogan, Iqbal saat Restorative Justice Perkara di kejaksaan setempat baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sri Rohati, seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kasus pencurian uang sebesar 40 ribu rupiah dan handphone melakukan sujud syukur setelah dia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Pasalnya, ia diduga telah melanggar pasal 362 KUHP.

Dia dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan Restorative Justice Perkara. “Tindak pidana ini ancamannya tidak lebih lima tahun dan kerugian, tidak lebih Rp 2,5 juta, yang dinikmati ibu ini hanya Rp 40 ribu,” ujar Kepala Kejaksaan Grobogan Iqbal, baru-baru ini.

Adapun kasus bermula pada Senin (15/11/21) lalu, sekitar jam 17.00 WIB. Disaat tersangka sedang bingung memenuhi kebutuhan susu anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, juga hendak melunasi hutangnya di koperasi simpan pinjam.

Terlibat Pencurian, 2 Warga Iran Dideportasi

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itu sedang melintasi jalan Dusun Tirem, Desa Tirem, RT 01/01, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan melihat korban Sumarti Budi Asih yang sedang keluar dari rumah dan dalam posisi pintu rumah terbuka. Sehingga, tersangka langsung masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah dompet di atas meja rias yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 40.000,00 dan 1 unit handphone di atas kasur..

Saat proses mediasi, tersangka mengakui kesalahan telah mencuri dengan beralasan kebutuhan susu anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, ia juga mengaku telah terhimpit hutang dengan meminjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp 2,5 juta. “Ini contoh himpitan ekonomi sehingga gelap mata memanfaatkan situasi yang ada,” jelas Iqbal.   

Polres Grobogan Bekuk Pelaku Illegal Logging

Sedang dalam kasus tersebut suami dari tersangka langsung mengganti kerugian korban dengan membayar lunas uang sebesar Rp 40 ribu yang sudah sempat dinikmati oleh tersangka. Sehingga hasil dari mediasi dalam rangka pelaksanaan Restorative Justice di tingkat Kejari Grobogan telah membuahkan hasil dan para pihak (tersangka dan saksi korban) setuju untuk dapat dilakukan Restorative Justice.

Sementara terhadap sisa hutang tersangka, Kejari Grobogan membantu melunasi hutang sebesar Rp 2,5 juta di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu. Bahkan, Iqbal mengantar tersangka untuk datang ke rumah korban untuk mengembalikan dompet dan handphone yang telah dicuri. Kemudian, tersangka diantar pihak kejaksaan kembali ke keluarganya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version