SEMARANG, Lingkarjateng.id – Petugas Rumah Detensi Imigrasi Semarang, mendeportasi dua orang Deteni warga negara asal Iran. Keduanya merupakan Deteni Imigrasi Semarang (Ex. Narapidana Lapas Kelas IIA Magelang) yang melakukan pelanggaran pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
Dua warga asal Iran yang dideportasi bernama Farshad Heidarimagadham (28) dan Reza Pous (27) yang sebelumnya keduanya merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan masuk di Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada tanggal 1 November 2021.
Kemudian pada tanggal 18 Januari 2022, petugas Rumah Detensi Imigrasi Semarang beserta dua orang deteni Warga Negara Iran melakukan keberangkatan pelaksanaan Pendeportasian dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang menuju Bandara Ahmad Yani (SRG) untuk selanjutnya melakukan penerbangan dengan Lion Air JT-505 tujuan Jakarta (CGK).
Diduga Terjadi Skimming, ATM BSI Depan Universitas Muria Kudus Digembok
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Retno menjelaskan, pendeportasian dua warga Iran dengan dilakukan pengawalan petugas dari rumah detensi imigrasi Semarang, dengan penerbangan Qatar Airways dengan kode penerbangan 955 dengan tujuan Jakarta (CGK)-Doha (DOH) tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.25 WIB dan transit Doha (DOH)-Tehran (IKA) tiba pukul 11.00 WIB.
“Pelaksanaan deportasi ini dikawal oleh 2 (dua) orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang hingga yang bersangkutan boarding melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkap Retno.
Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Iran di Jakarta guna proses pemulangan ke negaranya. Sebelum dipulangkan ke negara asal, kata Retno, kedua Deteni menjalani Swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Tehran (IKA), dan bertemu pihak Perwakilan Kedutaan Besar Iran guna penerbitan dokumen perjalanan. Selanjutnya dua warga Deteni asal Iran akan dimasukkan ke dalam daftar Usul Penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)