GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menemukan potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto dan Bambang Catur Sugeng.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, saat menyampaikan adanya tiga potensi pelanggaran kampanye di kabupaten setempat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Fitria menjelaskan bahwa tiga potensi pelanggaran itu merupakan hasil dari pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024.
“Hasil pengawasan, kami temukan ada potensi pelanggaran,” ucap Fitria.
Ia menjelaskan bahwa dua potensi pelanggaran terkait kampanye paslon Bambang-Catur, sementara satu potensi pelanggaran terkait kampanye paslon peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Fitria menyebut, potensi pelanggaran kampanye Bambang-Catur yang pertama yaitu terkait pembagian doorprize atau hadiah barang berupa sepeda pada kegiatan senam bersama oleh tim pemenangan paslon 02 di Lapangan Kelurahan Grobogan.
Kedua, sambung Fitria, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
“Sedangkan potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni pembagian doorprize atau hadiah barang pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam sehat Bocahe Bapak, relawan pendukung pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang digelar di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi,” jelas Fitria.
Ia mengungkapkan bahwa sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Grobogan sudah menyampaikan imbauan lisan kepada penyelenggara agar memberikan doorprize barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Imbauan lisan serupa sudah disampaikan berulang-ulang oleh kami dan jajaran Panwascam Grobogan maupun Panwascam Purwodadi saat pelaksanaan senam kepada penyelenggara kampanye,” katanya.
Fitria menambahkan, atas potensi pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu Grobogan bakal mengkaji terlebih dahulu peristiwa yang terjadi dan bukti-bukti yang didapat dari pengawasan melekat di lapangan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)