GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sekretaris Tim Pemenangan Bambang Pujiyanto-Catur Sugeng Susanto (Batur), Ahmad Fathoni, mengaku siap menjelaskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan terkait potensi dugaan pelanggaran kampanye.
“Kami (tim pemenangan) siap jelaskan jika dipanggil oleh Bawaslu Grobogan mengenai potensi dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad Fathoni pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Terkait acara senam di Grobogan yang disorot Bawaslu, Fathoni menjelaskan bahwa panitia sudah menyiapkan hadiah sesuai aturan di bawah Rp 1 juta per item. Namun, ia mengaku ada hadiah dengan nilai di atas Rp 1 juta yang diberikan di luar lokasi yang disediakan panitia.
Lebih lanjut, ia mengaku telah mengetahui aturan yang berlaku terkait nominal hadiah. Sehingga, ia mengklaim hadiah yang diberikan atau disediakan untuk acara tersebut telah sesuai aturan yang diberikan Bawaslu.
“Jadi kami sudah mengikuti imbauan Bawaslu Grobogan terkait nilai hadiah. Namun, pemberian hadiah bersifat on the spot (dadakan). Ada yang memberikan hadiah dan nilainya di atas Rp1 juta,” jelasnya.
Terkait nominal hadiah di atas Rp 1 juta, Fathoni mengaku pihaknya akan melakukan konfirmasi secepatnya ke panitia penyelenggara untuk mengetahui siapa donatur dadakan di acara tersebut.
Sedangkan, terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Fathoni mengaku bahwa tim pemenangan sudah berkonsultasi dengan Polres Grobogan untuk kegiatan grebeg pasar.
“Grebeg pasar, mendatangi pengajian, ataupun menghadiri undangan tidak memerlukan STTP, itu hasil konsultasi dengan Polres,” ungkapnya.
“Karena sifatnya kunjungan, jadi tidak memerlukan STTP,” imbuh Toni.
Sementara itu, ketua relawan “Bocahe Bapak” atau tim pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Sumarsono, enggan berkomentar banyak terkait potensi pelanggaran kampanye yang saat ini disorot Bawaslu setempat.
“Untuk saat ini, kita sudah menerangkan kondisi dan semua kita serahkan ke Bawaslu,” ucap Sumarsono yang saat ini juga menjabat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Grobogan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Bambang-Catur. Selain itu, pihaknya juga menemukan potensi pelanggaran terkait kampanye paslon peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Fitria menjelaskan bahwa tiga potensi pelanggaran itu merupakan hasil dari pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Fitria menyebut, potensi pelanggaran kampanye Bambang-Catur yang pertama yaitu terkait pembagian doorprize atau hadiah barang berupa sepeda pada kegiatan senam bersama oleh tim pemenangan paslon 02 di Lapangan Kelurahan Grobogan.
Kedua, sambung Fitria, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
“Sedangkan potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni pembagian doorprize atau hadiah barang pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam sehat ‘Bocahe Bapak’, relawan pendukung pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang digelar di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi,” jelas Fitria pada Senin, 14 Oktober 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)