DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Penyelenggaraan Perindustrian untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan dua Raperda tersebut telah dilakukan penandatangan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Demak, Ali Makhsun, dan Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dalam rapat paripurna pada Rabu, 20 November 2024.
Plt. Bupati Demak, Ali Makhsun, menyampaikan pentingnya penetapan Perda tentang perlindungan PMI tersebut untuk menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak secara manusiawi.
“Ini bentuk komitmen negara untuk memastikan warganya memiliki akses kepada pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ali.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, kata Ali, dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pekerja migran Indonesia.
“Ini juga menjadi bukti nyata serta komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung program pemerintah pusat dalam perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perindustrian, Ali menjelaskan bahwa pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional, termasuk di Kabupaten Demak.
“Raperda itu untuk mengarahkan dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan Industri, lanjut Ali, Pemda memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
“Karena untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam pelaksanaan peraturan di bidang perindustrian,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)