DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak, melakukan penilangan terhadap 10 angkutan bermuatan lebih dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Rabu (9/2).
Kepala Satlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penindakan angkutan yang over dimension (kelebihan dimensi, Red) dan over load (kelebihan muatan, Red) di wilayah jalan Pantura Semarang-Demak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Kami satuan lalu lintas Polres Demak dibantu dengan Dinas Perhubungan Demak telah melaksanakan kegiatan operasi terhadap kendaraan yang diduga over dimension maupun over loading, dari mulai pukul 9.30 WIB sampai dengan siang ini jam 11.30 WIB. Dan kita dapatkan 10 kendaraan dalam kategori over loading,” katanya.
Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek
Menurutnya, pengendara yang memiliki muatan berlebih telah melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas angkutan jalan, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi maka akan dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan ataupun denda.
“Oleh karena itu, hari ini kami temukan ada 10 kendaraan yang sudah kami timbang menggunakan timbangan portable dari Dinas Perhubungan. Dan kami lihat dari total tonasenya itu melebihi jumlah beban yang diizinkan. Karena di dalam surat kir-nya itu ada jumlah beban yang diperbolehkan dan jumlah beban yang diizinkan ketika kami cocokkan ternyata melebihi jumlah beban yang diizinkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, bagi pengemudi dilakukan tindakan penilangan di tempat. Kemudian, pihaknya mengarahkan agar melaksanakan normalisasi kendaraannya disesuaikan dengan yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Polres Demak Bekuk Pelaku Begal Berpistol
Selain itu, Fandy juga mengatakan, bahwa pihaknya juga akan menilang pelanggaran dimensi atau tata cara pemuatan pada razia gabungan tersebut. Tata cara pemuatan adalah apabila daya angkut sebuah kendaraan telah sesuai tapi tata cara pemuatannya melebihi bak truk yang dapat mengancam dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas .
“Kalau dia melebihi tonasenya, artinya jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten kan sudah ada ukurannya. Bahwa jalan kabupaten itu tonasenya yang harus melintas diatasnya berapa, sehingga apabila dia melebihi tentunya lambat laun akan merusak jalan yang dilewati,” paparnya.
Hal tersebut, lanjut Fandy, tentu membahayakan pengguna jalan lain, karena ketika melebihi muatan ataupun tata cara muatan maka tidak standar lagi dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga, apabila lalai sedikit ataupun tidak bisa mengontrol kendaraannya akan berdampak bagi keselamatan pengguna kendaraan lain.
Fandy juga mengungkapkan, bahwa dari beberapa kendaraan yang melanggar, pihak supir pada angkutan tersebut hanya membawa muatan sesuai dengan arahan dari pihak perusahaan ataupun atasannya. Sehingga dia rasa, ada unsur sengaja dalam kelebihan muatan pada beberapa angkutan yang terkena tilang dalam razia tersebut.
Polres Demak Peringati HUT Satpam, Ini Amanat Kapolri
“Jadi, kalau dari keterangan tadi ini para driver mengatakan bahwa mereka hanya diperintahkan untuk membawa kendaraan. Sedangkan, untuk muatan ini diatur sendiri oleh para pemilik usaha maupun para pemilik kendaraan. Pasti ada unsur kesengajaan dalam pemuatan, karena mereka sudah tahu sebenarnya batasan kendaraan sampai dimana,” paparnya.
Fandy mengimbau kepada semua pengguna jalan dan semua kendaraan yang melintas di Jalan Pantura Semarang-Demak sepanjang 38,2 kilometer ini harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh pengusaha maupun pemilik kendaraan yang kira-kira menggunakan armada kendaraan roda empat khususnya kendaraan yang sumbu 2, 3 itu tolong mematuhi aturan yang sudah ada. Serta, tolong patuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kami akan melakukan operasi setiap hari, pokoknya sampai zero, sampai taat, sampai tertib,” tegasnya. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)