DEMAK, Lingkarjateng.id – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mijen menangkap 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya. Diketahui, pelaku sebanyak 4 orang, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial N (24) dan ZA (34).
Ketua Kepolisian Resor (Polres) Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang langsung dilakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Para pelaku ini, telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu (19/1) lalu. Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.
Ratusan Personel Polres Demak Disuntik Vaksin Booster
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di Pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1).
Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini dengan mencari korban di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku mendekati dan menembak korban menggunakan pistol air soft gun.
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polres Demak
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak. “Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)