DEMAK, Lingkarjateng.id – DPRD Demak menggelar rapat pimpinan di ruang rapat DPRD Demak, untuk membahas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Demak Masa Sidang Kesatu Tahun 2022, pada Kamis (17/3).
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, hasil rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus A bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Panitia Khusus A ini diketuai oleh H. Marwan.
Panitia Khusus B bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dengan Ulin Nuha sebagai ketua.
DPRD Demak Rapat Dengar Pendapat dengan Aspirasi Jasa Konstruksi
Panitia Khusus C bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren, dengan ketua H. Busro.
Dan terakhir, Panitia Khusus D bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Bangunan Gedung, dengan ketua H. Nuryono Prasetyo.
FBS menerangkan, hasil dari rapat pimpinan tersebut telah memutuskan 4 Raperda disesuaikan, sementara satu Raperda tentang bangunan gedung masih perlu diselaraskan.
“Satu Raperda tentang bangunan gedung masih perlu diadakan penyelarasan dengan OPD terkait agar selanjutnya dapat diajukan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)