DEMAK, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna ke-3 masa sidang 1 tahun 2022, Bupati Demak, Eisti’anah menanggapi 3 raperda usulan dari DPRD Kabupaten Demak. Menurutnya, setelah menyimak dan mencermati substansi Raperda Inisiatif, pihaknya menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Demak mengusulkan tiga Raperda Inisiatif kepada Bupati Demak, Eisti’anah, yakni Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.
“Raperda tentang Penetapan Desa, konsideran Diktum menimbang huruf a dan huruf b agar disempurnakan dan diubah menjadi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa,” jelas Bupati.
Bupati Demak Serahkan Usulan Raperda Bangunan Gedung dan Kades ke DPRD
Tidak berhenti di situ, Bupati masih mengusulkan pandangan umum terhadap usulan Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi 16 poin pandangan umum dalam raperda tersebut.
“Memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah, dijelaskan bahwa fokus pengaturan adalah terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah, maka seharusnya judul Rancangan Perda juga menyesuaikan dengan norma yang diamanatkan, yaitu Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah,” paparnya.
Bupati Eisti’anah juga memberikan enam poin pandangan umum dalam Raperda terakhir yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Demak tentang fasilitas pengembangan pondok pesantren. Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan pengaturan terkait pondok pesantren telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
DPRD Demak Persiapkan Raperda Pesantren
“Kemudian Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, maka materi yang dimuat dalam Rancangan Perda ini agar disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Demak sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten” jelasnya.
Berdasarkan hasil pandangan umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (10/2) maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan rapat paripurna berikutnya, dimana akan dilaksanakan pada Senin (14/2) mendatang. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)