DEMAK, Lingkarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Demak sukses membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan membawa senjata tajam. Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park), Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Korban seorang laki-laki berinisial MM (31) yang berboncengan dengan temannya. Saat itu korban sedang melewati Taman Jasmani Park hendak pulang ke rumah mereka,” kata AKBP Budi saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Senin (28/3).
Polres Demak Bekuk Pelaku Begal Berpistol
Ia menjelaskan, korban yang berkendara dan berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah korban terjatuh dan berlari, kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Sedangkan tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Tidak lama, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Miris, 4 Pelaku Begal Tebas Tangan di Kudus masih Remaja
“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)