BLORA, Lingkarjateng.id – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Blora juga menyasar di lingkungan pendidikan. Hal ini mengingat tren motor knalpot brong banyak dilakukan oleh pelajar.
Kepala Polres Blora AKBP Jaka Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas. Termasuk soal larangan knalpot brong ini.
Seperti halnya Polsek Jiken yang menggelar sosialisasi tertib lalu lintas di SMK Santika Yayasan Jendral Rustam Santiko pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin, mengimbau agar para pelajar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang. Dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” terangnya.
Sosialisasi larangan knalpot brong juga menyasar seluruh masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor.
“Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Dalam upaya meminimalkan penggunaan knalpot brong, Polsek Jiken menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Selain itu melaksanakan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)