BLORA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora menghentikan kasus yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora atas dugaan pemalsuan dokumen pada seleksi pengisian perangkat desa (perades). Hal ini dikarenakan kasus tidak memenuhi unsur pidana. Surat ketetapan tersebut bernomor polisi: S.Tap/44/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah.
Kepala Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kismiyati mengaku belum menerima surat tersebut secara fisik. Meski demikian, dirinya merasa lega atas penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat kepada dirinya.
“Secara fisik (surat penghentian penyelidikan) belum, tapi sudah dapat fotonya melalui WhatsApp,” ucapnya pada Minggu (20/3).
10 Aduan Perades Blora Masuk Kepolisian
Dirinya menjelaskan, bahwa ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pada seleksi pengisian perades yang membuka lowongan 4 formasi.
“Saya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen SK Karang Taruna di formasi Kadus Sugihwaras. Padahal SK tersebut yang mengeluarkan Kades lama dan saya hanya membuatkan surat keterangan saja,” ungkapnya.
Setelah mengetahui kasusnya dihentikan, ia akan fokus bekerja sebagai Kades untuk melayani warganya.
“Jika masalah ini sudah selesai, ya sudah. Saya akan fokus kerja. Kalau saya selaku kepala desa ya harapannya kondusif,” jelasnya.
Polemik Perades, Ini Kata Ketua DPRD Blora
Sementara itu, Sumari, Kuasa Hukum Kades Cabean membenarkan telah menerima informasi penghentian kasus tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menuntut balik pelapor.
“Benar, sudah SP3 yakni penghentian penyelidikan. Kami akan lapor balik yang melaporkan klien kami,” kata Sumari. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)