BLORA, Lingkarjateng.id – Rifki melaporkan penyalahgunaan dana hibah untuk gedung baru Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Blora dari Pemkab Blora sebesar Rp125 juta ke pihak kepolisian. Ia menilai, dana hibah tidak digunakan sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang ada. Akibatnya, gedung baru MWC NU tidak terealisasi dan hanya menjadi fondasi mentahan di atas sebidang tanah yang telah diwakafkan oleh ayahnya, di Kecamatan Kedungtuban, Blora, Selasa (23/11).
Dikonfirmasi hal ini, Anggota DPRD Blora Dapil II yang meliputi Kecamatan Sambong, Kedungtuban, dan Cepu, Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku tak tahu menahu perihal pelaksanaan pembangunan gedung baru MWC NU tersebut.
“Saya tidak tahu terkait pelaksanaan pembangunan gedung yang belakang. Karena gedung yang depan (gedung lama, red), semua murni partisipasi atau donatur dari masyarakat. Tidak menggunakan dana APBD sama sekali,” terangnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembangunan Pasar Karaban, DPUPR Pati Lakukan Hitung Ulang RAB
Ia menyebutkan untuk penggunaan anggaran pembangunan gedung depan laporannya ada di bendahara pembangunan. “Semua ada di bendahara,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, mandor bangunan gedung baru MWC NU Blora, Lutfi mengakui memang penggunaan dana hibat tak sesuai dengan LPJ, yakni berupa gedung baru yang megah. Namun, semua itu menurutnya tak lepas dari keterbatasan nominal dana hibah yang ada.
“Semoga bangunan baru ini ke depan bisa lebih megah sesuai LPJ-nya,” tuturnya.
Ia sendiri mengaku tak tahu perihal adanya dana hibah sebesar Rp125juta untuk pembangunan gedung baru MWC NU Blora.
“Maaf, Mas, kalau terkait dana hibah saya nggak tahu. Cuma proses pembangunannya sampai sejauh itu ya, begini (fondasi saja, red),” terangnya.
Ia tak menyangkal jika tanah yang diwakafkan ayah Rifki sudah dibangun, akan tetapi belum berwujud bangunan. Dana yang ada difokuskan untuk merenovasi gedung lama, mengingat untuk membangun gedung baru di belakang gedung lama sesuai LPJ dibutuhkan banyak biaya, yang itu tak bisa dipenuhi dana hibah. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)