BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Resmob Kepolisian Resor (Polres) Blora menggeledah sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di Desa Kedungringin Kecamatan Randublatung dan bahwa benar disana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” ucap Aan di Mapolres Blora, Selasa (29/3).
Kenaikan Harga BBM dan LPG di Pati Imbas Harga Komoditas Pangan
AKBP Aan juga menyampaikan saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing- masing RT, G dan D.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga orang yang mengaku sebagai karyawan tersebut, terang Aan, diberikan upah Rp 100.000 sekali kerja. Mereka setiap dua hari sekali melakukan pengoplosan gas. Sementara gas 12 kilogram hasil oplosan dijual Rp 160.000.
“Pada saat dilakukan penggerebekan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Subsidi LPG 3 Kilogram di Kudus Tidak Tepat Sasaran
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.
“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat,” jelasnya.
Perlu diketahui Polres Blora saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan. Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang-undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)