BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan illegal logging yang dilakukan masyarakat sekitar hutan atas nama Kelompok Tani Hutan Mulyo (KTH) Raharjo Silayang di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, akan diupayakan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Ya nantinya akan seperti itu diupayakan restorative justice,” kata Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Wawan menjelaskan bahwa kasus dugaan illegal logging tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perhutani hingga kelompok tani untuk membuat komitmen bersama.
Kapolres Blora itu mengungkapkan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada pihak Perhutani dan terduga pelaku.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Di sisi lain, Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyerahkan seluruh proses hukum kasus dugaan illegal logging tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Intinya kami kembalikan semua prosesnya ke Polres. Kami patuh keputusan apa yang di Polres, karena yang memahami kaitannya dengan itu di Polres,” terangnya.
Sementara, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, mengaku tidak mengetahui tidak mengetahui terduga pelaku penebangan kayu dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan Perhutani,” katanya.
Surationo pun mengaku kaget saat dirinya diketahui dilaporkan ke polisi. Pasalnya, ia merasa tak melakukan apa pun.
“Aku ora nebang (saya tidak menebang). Kalau dituduh menebang mana buktinya? Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka,” imbuhnya.
Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai illegal logging, ia menilai data Perhutani itu asal-asalan. Sebab, ia mengaku tidak melihat kayu sebanyak itu saat di lokasi kejadian.
“Aku memang di situ. Aku ketua KTH posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu, kan, posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK-nya dari Pak Jokowi,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, KPH Randublatung melaporkan 18 orang atas dugaan illegal logging. KPH Dalam pendataan, KPH Randublatung menyatakan ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang, dengan rincian yang hilang 8 pohon di petak 95 B dan 43 pohon di petak 96 C.
Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara diduga mencapai jutaan rupiah. Rinciannya untuk petak 95 B yang ada delapan pohon ditebang kerugian senilai Rp. 2.960.000. Kemudian untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)