KUDUS, Lingkarjateng.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor dengan menggunakan sabit untuk mengancam korban. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro, mengatakan aksi tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kudus Kota.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Happy, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Korban saat itu melintas bersama rombongan pengendara sepeda motor menuju arah utara.
Ketika tiba di depan sebuah rumah makan, dua orang pelaku tiba-tiba menghadang rombongan. Salah satu pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai pengendara.
Rombongan yang panik kemudian berusaha melarikan diri. Dalam kejadian tersebut, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban. Korban pun terjatuh.
Kedua pelaku kemudian mendekati korban. Salah satunya kembali mengacungkan sabit. Karena ketakutan, korban berlari menuju area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara,” kata Happy.
Saat korban kembali ke lokasi, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta bantuan temannya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Kudus.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui sepeda motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati.
Berdasarkan keterangan M, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi mendapat informasi bahwa kendaraan itu sebelumnya dititipkan oleh Z.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Z. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri. Polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, petugas mengetahui RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi rumah tersebut dan menangkap RH.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Happy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
RH kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penyidik masih memburu Z. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang masih buron tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkas AKP Happy.
Jurnalis: Lingkar Network/Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid































