Lingkarjateng.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang berada langsung di bawah komando Presiden. Sebagai badan pemerintah di bidang keamanan dan penegakan hukum, Polri memiliki struktur hingga tingkat kecamatan untuk memastikan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.
Susunan organisasi Polri diatur secara berjenjang mulai dari pusat hingga daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Struktur tersebut meliputi Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat perbedaan klasifikasi yaitu Polres, Polresta, dan Polrestabes, yang ditentukan berdasarkan wilayah hukum dan tingkat kerawanan.
Polres
Polres (Kepolisian Resor) menangani wilayah hukum di kabupaten/kota yang masuk dalam klasifikasi tipe D. Polres berada satu tingkat di atas Polsek dan di bawah Polda. Komando Polres dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), perwira menengah dengan tanda pangkat dua bintang emas di pundak. Polres umumnya menangani pelayanan masyarakat dan perkara kriminal umum di daerahnya.
Polresta
Polresta (Kepolisian Resor Kota) masuk dalam klasifikasi tipe C. Polresta bertugas di wilayah kota/kabupaten yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi atau kepadatan penduduk yang lebih padat dibandingkan wilayah lain. Pimpinan Polresta dijabat oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang baru naik pangkat atau masih junior dengan tanda pangkat tiga bintang emas. Selain menangani kasus kriminal umum, Polresta juga kerap berhadapan dengan tindak pidana yang lebih kompleks karena karakteristik wilayahnya.
Polrestabes
Polrestabes (Kepolisian Resor Kota Besar) merupakan Polres tipe A yang wilayah hukumnya berada di ibu kota provinsi, seperti Semarang, Bandung, Surabaya, dan Medan. Polrestabes dipimpin oleh Kombes Pol yang telah memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam jabatannya. Dibandingkan Polres dan Polresta, Polrestabes memiliki jumlah personel lebih banyak, unit khusus yang lebih lengkap (seperti Resmob, Satresnarkoba, hingga Cyber Crime), serta sarana prasarana yang lebih modern.
Dasar Hukum dan Peran Strategis
Struktur pembagian Polres, Polresta, dan Polrestabes berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan internal Polri. Penentuan klasifikasi ini mempertimbangkan tingkat kriminalitas, kepadatan penduduk, potensi konflik sosial, hingga kepentingan strategis suatu wilayah.
Kewenangan dan Koordinasi
Polrestabes berperan penting dalam pengamanan agenda berskala besar, mulai dari pemilu, aksi demonstrasi, kunjungan pejabat negara, hingga perhelatan internasional. Selain itu, Polrestabes juga menjadi pusat koordinasi dengan instansi lain seperti TNI, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum dalam menangani peristiwa besar.
Contoh Wilayah
- Polres: Kabupaten, misalnya Polres Blora.
- Polresta: Kota besar tapi bukan ibu kota provinsi, misalnya Polresta Solo.
- Polrestabes: Ibu kota provinsi, seperti Polrestabes Semarang, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Bandung.
Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes terletak pada klasifikasi wilayah hukum, tingkat kerawanan, jumlah personel, hingga wewenang dalam menangani kasus. Polres fokus pada tingkat kabupaten/kota, Polresta pada wilayah dengan kerawanan lebih tinggi, sedangkan Polrestabes mengemban peran strategis di ibu kota provinsi dengan cakupan penanganan yang lebih kompleks.
Jurnalis : Ulfa Puspa
































