BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mencatat sekitar 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) per bulan mengajukan nomor induk berusaha (NIB) untuk mendapatkan kepastian bahwa, produk olahannya telah terdaftar secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Wahyu Budi Santosa mengatakan bahwa, pengajuan NIB yang diajukan beragam seperti produk makanan basah, makanan kering, dan warung makan.
“Minat pelaku usaha mengajukan NIB kini semakin meningkat. Ada sekitar 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang setiap bulan ingin mengajukan nomor induk berusaha,” kata Wahyu, pada Kamis, 21 September 2023.
Ia yang didampingi staf Pelayanan Perizinan Mal Pelayanan Publik Kristiawati mengatakan, sebagian besar pengajuan nomor induk berusaha ini dilakukan oleh para ibu yang memiliki usaha makanan tradisional.
Permohonan pengajuan nomor induk berusaha ini, kata dia, cukup mudah dan tidak dipungut biaya.
“Bagi yang ingin mendapatkan NIB, cukup membawa gawai dan kartu tanda penduduk dan nanti akan kami bantu proses melalui sistem online single submission (OSS). Semuanya gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Kampung Hijrah Kabupaten Batang, Gotama Bramanti mengatakan bahwa, pihaknya siap membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM Batang yang belum memiliki izin produksi agar mendapatkan nomor induk berusaha.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM Batang terutama pedagang makanan tradisional mendapatkan nomor induk berusaha agar mereka mendapatkan kepastian bahwa produk makanannya sudah terdaftar. Rencananya dalam waktu dekat kami juga akan membantu mereka agar dapat memperoleh sertifikat halal,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)