Lingkarjateng.id – Orang yang sedang berpuasa Ramadhan, diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan dari mulai fajar hingga magrib. Para ulama sepakat di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu/benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, lubang telinga, lubang anus dan lubang kemaluan. Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga itulah dapat membatalkan puasa Ramadhan bila sampai ke dalam anggota batin.
Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Hal tersebut didasari saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang digunakan.
Apakah Sikat Gigi di Siang Hari saat Ramadhan Membatalkan Puasa?
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan
Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata dianalogikan dengan memasukkan celak mata. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, halaman 156).
Penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Adapun jika merasakan rasa di tenggorokan setelah obat tetes mata digunakan, hal tersebut lantaran masuk melalui perantara pori-pori tubuh bukan melalui lubang mata.
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit?
Anda Perlu Tahu, Inilah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit
Hal tersebut, juga sama kasusnya dengan mengguyur air saat mandi ketika berpuasa Ramadhan. Air dapat dirasakan oleh tubuh, sebab masuknya air bukan melalui lubang melainkan pori-pori kulit.
Senada diungkapkan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam pada tahun 2013 silam. Dalam fatwa tersebut, hal-hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen) dengan tolak ukur terjadinya adalah bila sesuatu masuk ke dalam rongga tubuh yang secara alamiah terbuka jelas dan terlihat. Jadi, tidak dapat dikatakan apa yang masuk melalui mata masuk melalui rongga yang terbuka secara alamiah.
Jadi, menggunakan obat tetes mata ketika berpuasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Keputusan ini diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islamy yang tertuang dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islamy nomor 10, juz 2. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)
Sumber Referensi:
NU Online. (2019). Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa? Diakses pada 25 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/memakai-obat-tetes-telinga-dan-mata-membatalkan-puasa-uQeun
NU Online. (2022). Bolehkah Orang yang Berpuasa Memakai Obat Tetes Mata? Diakses pada 25 April 2022, dari https://www.nu.or.id/nasional/bolehkah-orang-yang-berpuasa-memakai-obat-tetes-mata-xYJyH