Makin Menjamur! Ini 5 Penyebab Kenapa Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia

Ilustrasi judi online. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi judi online. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Perjudian sejak zaman dulu tak pernah sepi dari permasalahan, bahkan di era teknologi serba maju seperti sekarang. Selain bertentangan dengan nilai dan norma agama, perjudian juga mengundang dampak buruk bagi kehidupan pribadi maupun kelompok masyarakat.

Tak hanya ilmu pengetahuan yang berinovasi, perjudian pun demikian. Kini banyak lapak perjudian dengan sangat mudah didapatkan di internet.

Di Indonesia sendiri, perjudian dalam bentuk apapun termasuk tindakan yang terlarang. Hal ini diatur dalam Pasal 303 bis Kirab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian sanksi pidananya diperberat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sementara terkait hukum tindak pidana perjudian online, ketentuannya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melansir dari Kementerian Keuangan RI, pada periode 2018 hingga 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang memiliki unsur perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa tren judi online hingga kini masih marak dan sulit untuk ditangani. Adapun penyebabnya yakni:

1. Kemudahan Akses Internet

Pemberantasan judi online di Indonesia menjadi cukup berat sebab kemudahan dalam mengakses internet. Dampaknya, meskipun akses telah diputus tapi lapak judi online akan terus bermunculan dengan beragam nama yang berbeda.

2. Lapak Judi Online yang Dilegalkan di Luar Negeri

Kondisi ini juga menjadi kendala bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, perbedaan ketentuan hukum menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegah hukum.

3. Kecanduan Judi

Tidak bisa dipungkiri kecanduan judi menjadi faktor lain sulitnya memberantas perjudian online di tanah air. Apabila seseorang sudah terlanjur kecanduan terhadap judi, ia akan mencari cara agar tetap dapat melakukannya.

4. Judi Online Tidak Bisa Diberantas Jalur Hukum

Pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

5. Tidak Takut Tuhan

Khususnya dalam ajaran agama Islam, perjudian sangat dilarang dan diharamkan. Sebab judi memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Selain itu, perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga bisa disimpulkan bahwa orang yang masih senang mengakses judi online telah berani menentang ajaran Tuhannya.

Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak hanya bisa mengandalkan peran pemerintah saja. Perlu adanya sinergitas antara pendidik, tokoh agama, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah hal yang dilarang oleh norma bahkan ajaran agama tersebut. Bahkan jika diperlukan, gandeng psikoterapi maupun konseling untuk menangani pecandu perjudian. (Lingkar Network | Sekar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version