KUDUS, Lingkarjateng.id – Terhitung awal tahun (1-14 Januari 2022) Pengadilan Agama Kudus sudah menerima 114 pengajuan berkas perceraian dari masyarakat Kudus. Menurut Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muchammad Muchlis, dari 114 gugatan tersebut, sebanyak 28 pengajuan cerai talak dan 86 sisanya merupakan pengajuan cerai gugat.
Alasan munculnya gugatan ini, lanjutnya masih sama seperti tahun sebelumnya. “Jika alasan dari gugatan perceraian yang masuk saat ini, kira-kira sama seperti tahun lalu, yakni didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, juga terkait faktor ekonomi,” ujarnya.
Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan
Muchils juga menyampaikan jumlah kasus cerai yang sudah masuk persidangan. “Dari 114 ajuan gugatan cerai yang masuk hingga hari ini, sekitar 45 kasus yang sudah mulai dipersidangkan” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa untuk lanjut ke proses persidangan, penggugat dan tergugat harus menunggu selang waktu maksimal dua minggu. Namun, jika lokasi penggugat atau tergugat berada di luar negeri, maka bisa memakan waktu hingga hitungan bulan. Pihaknya pun berusaha semaksimal mungkin untuk mengusahakan agar tidak terjadi perceraian dan serta terjalin perdamaian antara kedua belah pihak melalui proses mediasi. (Lingkar Network | Falaasifah – Koran Lingkar)