PATI, Lingkarjateng.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) belum lama ini diketahui telah menyampaikan usulan mengenai kenaikan biaya haji dalam rapat kerja bersama Komisi 8 DPR RI. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Hamid membenarkan mengenai usulan Kemenag RI tentang eskalasi biaya haji untuk tahun 2022 yang semula Rp 35 juta rupiah menjadi Rp 45 juta rupiah. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam usulan serta bersifat tentatif atau masih dapat berubah.
“Terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, hal ini baru skema usulan Kemenag RI kepada DPR dan belum ada persetujuan DPR, belum juga dikonfirmasikan oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) selaku pemegang keuangan jamaah apakah usulan tersebut telah disepakati atau belum,” ungkap Hamid saat dihubungi, Selasa (1/3).
Pendaftar Haji di Kudus Turun hingga 50 Persen
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kenaikan biaya operasional haji disebabkan adanya perkiraan tambahan biaya operasional yang kemungkinan akan diterapkan dari pihak Kerajaan Arab Saudi untuk para jamaah yang berasal dari luar negerinya. Ia juga menuturkan, skema tersebut dialokasikan untuk memperhitungkan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan jamaah saat di Indonesia maupun di Arab Saudi seperti konsumsi, karantina, akomodasi dan PCR.
“Sampai saat ini memasuki bulan Maret, dari Kerajaan Arab Saudi belum ada informasi pemberian kuota jamaah haji Indonesia untuk tahun 2022 atau 1443 H,” tuturnya.
Namun, ia memperediksi, penambahan besaran biaya operasional yang akan dilaksanakan dalam pemberangkatan ibadah haji kedepan akan benar-benar terealisasi. Hal tersebut disebabkan pandemi Covid-19 yang masih menyerang hingga saat ini. (Lingkar Network | Koran Lingkar)