Jangan Terkecoh, Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Terkecoh Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

ILUSTRASI: Pinjaman online. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Istilah pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, pasti sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Sesuai dengan namanya, pinjaman ini dilakukan oleh peminjam secara online, bisa melalui aplikasi ataupun website. Sehingga peminjam uang tidak perlu repot-repot bertemu secara langsung dengan si pemberi pinjaman.

Ingat, tidak semua pinjol itu legal, karena ada juga pinjol yang bersifat ilegal. Sudah tahu perbedaan mana pinjol ilegal dan legal? Jangan sampai terkecoh, ya. Yuk, simak artikel selengkapnya.

Berikut ini terdapat perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id di antaranya:

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sudah tahu kan bedanya antara pinjol legal dan ilegal? Hal ini penting sekali bagi kita memahaminya agar tidak salah memilih pinjol. Sebelum kamu memutuskan untuk melakukan pinjol, ada baiknya kamu menentukan tujuan keuanganmu terlebih dulu, agar kamu tidak salah melangkah dan bijak dalam menggunakan uang. (Lingkar Network | Shinta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version