Lingkarjateng.id – Sudahkah Anda mengikui program BPJS Ketenagakerjaan? Kalau sudah, tentu Anda telah mengetahui manfaat dan fungsinya. Jika Anda masih tidak tahu manfaat dan fungsinya, tentu Anda akan mengalami kerugian.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat, salah satunya perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi. Bertambahnya kebutuhan hidup, Anda sebagai pekerja tentu membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk membeli atau merenovasi rumah.
Harga properti di Indonesia terus merangkak naik jika dibandingkan dengan kenaikan pendapatan setiap tahunnya. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke sejumlah tempat untuk membeli rumah dengan bunga yang terlalu besar, tentu Anda akan semakin bingung.
Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda akan memperoleh manfaat. Namun, tak sedikit orang yang mengetahui cara membeli rumah dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN), mengingat cicilan KPR bisa menjadi besar lantaran suku bunga floating (mengembang) mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Melalui fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria untuk KPR diantaranya jangka waktu kredit maksimal 20 tahun, pinjaman dengan jelas digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal sebesar Rp 500 juta dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Over Kredit).
Adapun persyaratan peserta untuk bisa mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- Peserta yang suami atau istri yang juga termasuk BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain persyaratan di atas, diperlukan juga kelengkapan dokumen KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman btn.co.id, persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR BPJAMSOSTEK antara lain:
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas atau KTP.
- Dokumen penghasilan untuk pegawai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Fotokopi SK Pengangkatan pegawai tetap/Surat Keterangan Kerja.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
- Fotokopi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan KPR BPJAMSOSTEK.
Setelah Anda melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat langsung mengajukan KPR. Adapun cara atau prosedur pengajuan KPR BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut.
- Anda dapat melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK.
- Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat pada BPJAMSOSTEK.
- BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirim formulir persetujuan ke bank.
- Bank akan melakukan realisasi pengajuan pinjaman peserta.
Untuk informasi tambahan, apabila suami atau istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja. Selain itu, pengajuan KPR hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.
Fasilitas KPR BPJAMSOSTEK untuk KPR subsidi atau MBR memperoleh tingkat suku bunga 5 persen. Sedangkan, KPR non subsidi atau non MBR memperoleh tingkat suku bunga BI Repo Rate ditambah 3 persen. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)