Lingkarjateng.id – Amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu terwujudnya lalu lintas yang aman selamat, tertib, dan lancar. Sejalan dengan hal tersebut, UU LLAJ juga membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Karena polisi di dalam menegakkan hukum dikaitkan juga untuk melakukan pencegahan, perlindungan, dan upaya membangun budaya tertib,” ujar Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chrisynanda DL.
Terkait pencegahan, perlindungan, dan keselamatan dalam lalu lintas Korlantas menyesuaikan dengan situasi dan kondisi atas tuntutan perubahan di masyarakat.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu dan mandiri.
Pada pasal 3 disebutkan lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung martabat bangsa.
Kemudian terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan
Adapun untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, penyelenggaraan di bidang jalan, bidang sarana dan prasarana, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta Pendidikan berlalu lintas.
Road Safety
Dalam keselamatan berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ yakni dengan meminimalisir terjadinya masalah lalu lintas baik itu berkaitan dengan kemacetan maupun kecelakaan, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
Road safety policing atau pemolisian didalam menangani dan mengatasi berbagai masalah lalu lintas dilakukan secara virtual maupun secara aktual yang dielaborasikan sebagai IT for road safety untuk implementasi electronic policing pada fungsi lalu lintas.
Berbagai strategi dilakukan untuk mengimplementasikan UU LLAJ mulai dari strategi edukasi, startegi yuridis terkait pemberlakukan payung hukum berlalu lintas. Juga strategi operasional yang membutuhkan sinergi dengan stakeholder terkait. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)