Lingkarjateng.id – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, apakah puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang sudah tua?
Kewajiban berpuasa Ramadhan sendiri telah tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Hukum berpuasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami betul-betul. Walaupun boleh meninggalkan puasa, bukan berarti lepas dari tanggung jawab.
Adapun, menjalani puasa Ramadhan menjadi tidak wajib dilaksanakan jika seseorang mengalami halangan, seperti sakit, hamil, menyusui, menstruasi (haid), perjalanan jauh (musafir) dan lansia (lanjut usia). Orang-orang dalam kondisi tersebut, boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Bagaimana Hukumnya Jika Orang Sakit Berpuasa Ramadhan?
Anda Perlu Tahu, Inilah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-baqarah: 184)
Berdasarkan ayat di atas, bagi orang berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa dapat membayar fidyah makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Dilansir dari NU Online, kriteria orang lanjut usia yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun, sekiranya berpuasa, akan mengalami tekanan fisik/masyaqqah sadidah atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung menurut standar umumnya masyarakat (la tuhtamalu adatan). Berbeda jika tekanannya hanya sekadar rasa lapar dan lemahnya fisik yang masih bisa ditahan, maka kondisi demikian tidak boleh meninggalkan puasanya.
“Orang tua renta, yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.” (Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz 2, halaman 397)
Bagaimana Jika Niat Puasa Ramadhan di Siang Hari?
Hukum Puasa Ramadhan dengan Niat di Siang Hari, Sah atau Tidak?
Sedangkan, ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib untuk melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa hingga selesai (masuk waktu magrib). Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.
“Menurut qaul azhar membayar satu mud wajib bagi orang yang tidak berpuasa karena faktor usia, seperti seseorang telah berusia lanjut dan pikun, tidak mampu menjalankan ibadah puasa dari waktu ke waktu. Jika ia mampu berpuasa pada waktu tertentu, maka wajib baginya untuk berpuasa pada saat itu. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, baik puasa Ramadhan atau puasa yang lain, karena faktor lumpuh atau sakit yang tak dapat diharapkan kesembuhannya atau karena faktor kesulitan yang amat berat yang menimpanya dan tak mampu ia menanggungnya.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 8, halaman 278)
Selain itu, tidak berkewajiban untuk mengqadha puasa yang sebelumnya pernah ditinggalkan, sebab telah terganti dengan fidyah. Hal tersebut dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami. “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halaman 483)
Dikutip dari NU Online, apabila orang lanjut usia tersebut tidak mampu berpuasa dan tidak mampu membayar fidyah dengan memberi makanan satu mud kepada fakir miskin, maka tidak terkena kewajiban apapun. Cukup memperbanyak istighfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban puasa Ramadhan.
“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Ulama Hanafiah berpandangan mengenai hal ini, ‘ia memohon ampun kepada Allah dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, halaman 117)
Bagaimana Jika Berpuasa Ramadhan tapi Tidak Sholat Fardu?
Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?
Lalu, fidyah yang harus dikeluarkan menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i adalah sebesar 1 mud (kira-kira 6 ons= 675 gram= 0,75 kg). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ (Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud= sekitar ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg).
Adapun cara membayar fidyah yakni dapat dibayar di akhir Ramadhan, dapat dibayar setiap hari (begitu tidak puasa) dan dapat dibayar setelah Ramadhan selesai.
Untuk niat membayar fidyah adalah, “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah SWT).”
Demikianlah hukum berpuasa Ramadhan bagi orang yang sudah tua. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)
Sumber Referensi:
Abidin, M. A. Z. (2020). NU Online: Kriteria Orang Lanjut Usia yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/kriteria-orang-lanjut-usia-yang-tidak-wajib-puasa-ramadhan-3scZd
Baznas Banjarmasin. (2021). Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara Niat, takaran hingga Penyaluran. Diakses pada 22 April 2022, dari https://baznas.banjarmasinkota.go.id/detailpost/panduan-lengkap-membayar-fidyah-puasa-cara-niat-takaran-hingga-penyaluran
Lazismu. Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua. Diakses pada 22 April 2022, dari https://lazismu.org/view/cara-membayar-hutang-puasa-orang-tua