Lingkarjateng.id – Pengguna sepeda listrik dewasa ini semakin banyak, tidak hanya orang dewasa anak usia sekolah pun sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan memicu risiko tingginya angka kecelakaan. Oleh sebab itu, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya semakin digencarkan.
Pada dasarnya penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Listrik. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, salah satunya sepeda listrik.
Peraturan yang sudah diundang pada 22 Juni 2023 ini terdiri aturan keselamatan pada sepeda listrik dan keselamatan pengguna, jalur dan kawasan penggunaan sepeda listrik. Berikut adalah beberapa poin penting dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dalam penggunaan sepeda listrik.
Syarat Keselamatan Penggunaan Sepeda Listrik
Sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dan dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputilampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflector di kiri dan kanan, klakson, dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Sementara syarat keselamatan bagi pengguna sepeda listrik disebutkan dalam Pasal 4, yakni:
- Pengguna wajib menggunakan helm
- Usia pengguna minimal 12 tahun
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti memprioritaskan pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
Jalur dan Kawasan Sepeda Listrik
Selanjutnya, dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 pengguna kendaraan tertentu termasuk sepeda listrik juga dijelaskan terkait jalur dan kawasan yang boleh dilintasi. Sepeda listrik dan kendaraan tertentu pada Pasal 5 dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang boleh dilewati pengguna sepeda listrik yaitu lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Namun, jika tidak tersedia lajur khusus sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sedangkan kawasan penggunaan sepeda listrik meliputi:
- Pemukiman warga
- Jalan yang ditetapkan untuk car freeday
- Kawasan wisata,
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Kawasan perkantoran
- Area luar jalan
Selanjutnya pada Pasal 6 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan jalan pada lajur khusus dan kawasan tertentu paling sedikit berupa rambu dan marka jalan.
Penting untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terkait penggunaan sepeda listrik. Hal ini tidak hanya untuk keselamatan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kontribusi positif terhadap mobilitas berkelanjutan. Jika kamu menggunakan sepeda listrik, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)