Cara Mudah Ajukan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024

Cara Mudah Ajukan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024

ILUSTRASI: Pemilih yang mengajukan pindah memilih pemungutan suara Pemilu 2024. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP. Namun, bagaimana jika saat Pemilu berlangsung, kamu sebagai pemilih sedang berada di tempat yang berbeda?. Misalnya, kamu sedang menempuh pendidikan tinggi yang lokasinya jauh, sehingga tidak memungkinkan kamu untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-mu.

Nah untuk mengatasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberikan 4 cara mudah untuk melakukan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Sehingga, kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu saat hari pemungutan suara tiba.

Kamu dapat mengurus pindah memilih di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, KPU Kabupaten, atau Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) daerah asal maupun tujuan.

Untuk mengurus pindah memilih, kamu harus melampirkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung alasan kamu pindah memilih.

Kapan Batas Waktunya?

Jangan sampai terlewat, ya. Pastikan kamu mengurus pindah memilih 30 hari sebelum hari pemungutan suara tiba, yaitu pada tanggal 14 Februai 2024. Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019.

Alur Pengurusan Pindah Memilih

Dikutip dari Instagram resmi KPU RI, kamu bisa pindah memilih hanya dengan 4 cara, yaitu:

  1. Siapkan dokumen identitas, seperti e-KTP, KK, Paspor dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
  2. Datangi petugas KPU di kelurahan atau kecamatan atau kabupaten atau PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
  3. Setelah itu, petugas akan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar, petugas akan cek dokumen pemilih. Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
  4.  Nantinya, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (jika diperlukan) akan dikirim ke email kamu.

Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk pindah memilih, agar kamu bisa tetap ikut berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin yang baik bagi negara dan bangsa. (Lingkar Network | Shinta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version