Lingkarjateng.id – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang banyak ditunggu-tunggu. Pasalnya, di bulan suci ini amal kebaikan dilipatgandakan. Di tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, salah satu godaan yang paling banyak dihadapi adalah perasaan malas (mager) untuk sholat lima waktu. Tak hanya telat, masih banyak dari kita yang menyepelekan bahkan meninggalkan ibadah sholat wajib tersebut.
Terkait dengan hal itu, berikut Lingkarjateng.id rangkum informasi hukum berpuasa Ramadhan tapi tidak menjalankan ibadah sholat lima waktu.
Sholat lima waktu merupakan ibadah pokok dalam Islam yang wajib dikerjakan bagi umat muslim yang telah baligh dan berakal. Karena hukumnya wajib, maka meninggalkan sholat lima waktu, hukumnya adalah dosa.
Bagaimana Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Menjalani Puasa Ramadhan?
Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan
Dalam AlQuran disebutkan, “Peliharalah semua sholat (fardu) dan sholat wusta. Berdirilah karena Allah SWT (dalam sholat) dengan khusyuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 238)
Ayat tersebut tidak menyebut secara eksplisit macam-macam sholat, akan tetapi para ulama sependapat bahwa yang dimaksud adalah sholat lima waktu.
Dikutip dari kemenag.go.id, alasan para ulama adalah (1) lafal as-shalawat adalah bentuk jamak yang menunjukkan jumlah bilangan tiga ke atas, (2) lafal as-sholat al-wustha dalam bentuk tunggal yang berarti ada lagi sholat selain yang disebut dalam lafal as-sholawat dan (3) masih berkaitan dengan lafal as-sholawat al-wustha atau sholat yang terletak di tengah antara sholat-sholat lain, para ulama berpendapat kalau sholat dalam sehari jumlahnya genap maka tidak ada yang disebut sholat yang di tengah. Hal tersebut berarti jumlah sholat yang diwajibkan bagi umat Muslim.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Antara hamba (orang mukmin) dan kafir adalah yang meninggalkan sholat.” (HR. Ibnu Majah)
Batal atau Tidak Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan?
Inilah Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan
Namun, apabila seseorang meninggalkan sholat karena tidak sengaja seperti tertidur atau lupa, maka dirinya tidak dihukum sebagai seseorang yang berdosa. Hal tersebut sesuai dalam hadis yang berbunyi, “Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakan sholat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (HR. Imam Bukhari)
Maka, apabila Anda meninggalkan sholat secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan, Anda wajib untuk melanjutkan ibadah puasa dan mengganti (qadha’) sholat yang telah Anda tinggalkan, lalu memohon ampunan kepada Allah SWT.
Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzabi Imam Al-Syafi’I menuturkan, “mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat dituntut untuk menqadlanya, ia meninggalkannya secara sengaja atau pun tidak, perbedaannya adalah jika ia meninggalkannya sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun segera mengqadlanya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadlanya.”
Selain itu, dalam Taqriratus Sadidah disebutkan, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi 2 kategori. Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha. Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).”
Tidak Batalkah Puasanya Jika Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab?
Inilah Hukum Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab saat Puasa Ramadhan
Dijelaskan juga dalam Youtube Channel Al-Bahjah TV oleh Penceramah Buya Yahya, “Orang yang berpuasa dan meninggalkan sholat wajib hukumnya adalah dosa besar. Dan sebagaimana sesama muslim untuk didoakan agar senantiasa tak meninggalkan sholat. Tak perlu untuk mencaci atau menghakimi saudaranya yang Muslim karena tidak mengerjakan sholat.”
Oleh karena itu, meninggalkan sholat fardu, wajib untuk mengganti (mengqadlanya). Lalu, jika Anda meninggalkan sholat wajib tersebut ketika berpuasa Ramadhan, hukum puasanya tetap sah. Namun, pahala puasanya yang berkurang. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)