Lingkarjateng.id – Saat berpuasa Ramadhan, umat Muslim dituntut untuk meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan, apakah bekam (cupping) membatalkan puasa Ramadhan?
Bekam atau hijamah diyakini sebagai metode pengobatan tradisional yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dilansir dari WebMD, pengobatan bekam terdapat dua macam, bekam basah (wet cupping) dengan maksud mengeluarkan darah pada tubuh dan bekam kering (dry cupping) yang tidak mengeluarkan darah.
Cara kerja bekam dengan menempatkan suatu cangkir khusus pada kulit untuk membuat daya hisap. Tak jarang saat bekam, tubuh akan lemas, nyeri ringan dan tak nyaman, hingga memengaruhi kualitas puasa.
Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?
Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?
Dalam hadis riwayat Bukhari, bekam boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa. “Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Senada dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi)
Meski begitu, ada beberapa ulama yang berpendapat bekam dapat membatalkan puasa, “dari Syaddad bin Aus bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, ‘Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.” (HR. Ahmad)
Senada dalam hadis riwayat Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’, “Rasulullah bersabda, Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Al Hasan, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi)
Bagaimana Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan?
Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan
Namun, banyak ulama menilai hadis yang mengatakan membatalkan puasa sudah dinasakh dan tidak berlaku lagi. Hukum makruh dalam melakukan bekam saat berpuasa sendiri muncul karena ada larangan dari Nabi Muhammad SAW. Sehingga larangan tersebut tidak mengandung hukum haram, tetapi makruh. Alasan makruhnya bekam, dikhawatirkan dapat mengakibatkan kondisi lemah saat menjalani puasa Ramadhan.
Dilansir dari NU Online, meskipun bekam sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh, itu tidak dianjurkan bagi orang yang kondisinya lemah saat puasa. Ibnu ‘Abdul Salam menjelaskan, bagi orang yang lemah dan kondisi tubuhnya tidak bagus, dimakruhkan bagi mereka untuk berbekam di siang hari bulan Ramadhan, sebab hal itu bisa mendorong untuk membatalkan puasa dan mengganggu kenyamanan dalam beribadah. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)
Sumber Referensi:
NU Online. (2017). Tiga Hal Ini Harus Dihindari Saat Berpuasa. Diakses pada 20 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/tiga-hal-ini-harus-dihindari-saat-berpuasa-XvTCV