KUDUS, Lingkarjateng.id – Alun-alun Simpang Tujuh Kabupaten Kudus dikeluhkan semakin semrawut oleh masyarakat karena sering menjadi lokasi event hiburan.
Pengamat Lingkungan sekaligus Akademisi asal Kudus, Hendi Hendro, menilai kawasan Alun-alun Simpant Tujuh Kudus perlu dikembalikan pada fungsi dan karakter utamanya sebagai bagian dari pusat pemerintahan.
Menurut Hendi, penggunaan Alun-alun untuk berbagai kegiatan tidak seharusnya dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan dan fungsi kawasan. Ia menyebut sejumlah warga tidak setuju apabila Alun-alun terus digunakan untuk kegiatan komersial.
“Penggunaan alun-alun ada aturan hukumnya, dulu ada peraturan daerahnya. Jadi kegiatan yang boleh diadakan hanya untuk upacara kenegaraan HUT RI atau sholat ied, mengingat Alun-alun Simpang Tujuh adalah satu kesatuan dengan pendopo yg merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kudus yang perlu dijaga kewibawaannya,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Hendi menilai terjadi perubahan fungsi Alun-alun dalam beberapa dekade terakhir. Kawasan yang semestinya memiliki karakter sebagai pusat pemerintahan, menurut dia, justru berkembang menjadi lokasi aktivitas ekonomi yang tidak terpusat dan kurang tertata.
“Untuk itu perlu penataan kota yg lebih humanis, religius, asri, modern dan berkelanjutan. Jadi perlu konsep pembangunan perkotaan yang holistik menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan kesejahteraan, pelestarian alam dan nilai spiritual masyarakat,” paparnya.
Ia mendorong agar kegiatan hiburan maupun agenda komersial tidak terus terkonsentrasi di Alun-alun Simpang Tujuh. Menurutnya, Pemkab Kudus dapat memindahkan sebagian kegiatan ke lokasi lain sehingga pusat keramaian sekaligus aktivitas ekonomi dapat berkembang di sejumlah kawasan.
“Kalau dialihkan justru bisa jadi potensi untuk dikembangkan menjadi pusat keramaian baru, seperti Balai Jagong, Kudus City Walk Mall Kawasan Terminal, Museum Kretek dan Kawasan Terminal Wisata. Atau bisa juga dibangun pusat keramainan dan ruang publik di tiap kecamatan yang aksesibilitasnya mudah dijangkau masyarakat,” katanya.
Menurut Hendi, penataan perlu diarahkan untuk mengurangi komersialisasi secara berlebihan sekaligus memperkuat karakter Alun-alun Simpang Tujuh sebagai ruang publik dan kawasan pusat pemerintahan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari penyusunan regulasi dan zonasi penggunaan lahan secara ketat, konsistensi penegakan aturan zona merah oleh Satpol PP, hingga penyebaran pusat keramaian ke lokasi lain.
“Selanjutnya, Pemkab Kudus juga bisa mengoptimalkan dan menata ulang pusat kuliner untuk PKL pada malam hari, redesain arsitektur dan wajah kawasan Alun-alun Simpang Tujuh serta melakukan penataan lalu lintas dan aksesibilitas,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali pembagian fungsi kawasan tersebut agar pemanfaatannya lebih tertata.
“Pemanfaatan Alun-alun akan kita evaluasi. Memang permintaan untuk menggunakan Alun-alun banyak sekali,” ujarnya.
Menurut Sam’ani, penggunaan Alun-alun selama ini salah satunya ditujukan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan yang menghadirkan banyak orang dinilai dapat membantu meningkatkan transaksi dan perputaran ekonomi, termasuk bagi pelaku UMKM.
“Tujuan kami adalah untuk meningkatkan UMKM kita dan keramaian. Dengan adanya keramaian akan membuat sirkulasi perputaran uang semakin baik,” ujarnya.
Namun, meningkatnya aktivitas di Alun-alun Simpang Tujuh juga memunculkan persoalan yang perlu ditangani. Keluhan warga di antaranya berkaitan dengan kepadatan lalu lintas, kebersihan, serta ketertiban saat kegiatan berlangsung.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus mempertimbangkan penyesuaian lokasi berdasarkan karakter kegiatan. Agenda komersial dan kegiatan UMKM berbayar nantinya tidak seluruhnya dipusatkan di Alun-alun Simpang Tujuh.
“Kita usahakan nanti yang berbayar, kegiatan-kegiatan UMKM yang berbayar kita arahkan ke Balai Jagong. Kecuali ada kegiatan-kegiatan nasional, kegiatan kabupaten, ya kita gunakan Alun-alun,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, Balai Jagong diproyeksikan menjadi salah satu lokasi kegiatan komersial dan UMKM yang membutuhkan tempat untuk agenda berbayar. Sementara Alun-alun Simpang Tujuh lebih diprioritaskan untuk kegiatan nasional dan agenda resmi pemerintah daerah.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































