SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi B DPRD Kota Semarang memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait rencana pengosongan Gedung Pandanaran di Jalan Imam Bonjol.
Pemanggilan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, serta Bagian Hukum Pemkot Semarang dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, mengatakan pihaknya membutuhkan hasil kajian objektif untuk memastikan alasan pengosongan Gedung Pandanaran, terutama terkait keselamatan penghuni.
“Kami memanggil sejumlah dinas untuk mengonfirmasi persiapan dan dasar (kajian) mereka mengosongkan Gedung Pandanaran seperti apa? Kita butuh kajiannya, tapi ternyata belum ada kajiannya karena masih on progres,” katanya.
Dalam rapat tersebut, dewan mendapat penjelasan bahwa pengosongan Gedung Pandanaran dipertimbangkan karena kapasitas bangunan dinilai tidak lagi memadai untuk aktivitas sejumlah OPD. Selain itu, terdapat indikasi pergeseran struktur gedung yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Hanik menyebut indikasi kemiringan bangunan diketahui saat Pemkot Semarang melakukan peremajaan lift beberapa tahun lalu.
“Beberapa tahun lalu ada peremajaan lift yang ada trouble, pada waktu pemasangan lift baru itu ditemukan kemiringan. Artinya gedung ini sudah mengalami pergeseran dari awal bangunan berdiri sampai hari ini,” ungkap politikus PDIP tersebut.
Meski demikian, ia meminta Pemkot tidak menjadikan temuan tersebut sebagai satu-satunya dasar keputusan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dewan mendorong kajian resmi dengan melibatkan pihak independen.
“Kami menyarankan agar dibuat kajian resmi. Artinya kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang, melainkan berdasarkan riset dan data yang dikumpulkan secara objektif oleh pihak independen,” tegasnya.
Komisi B juga mempertanyakan rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah tidak lagi digunakan sebagai kantor OPD. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah bangunan tersebut akan direnovasi untuk perkantoran atau dialihkan ke fungsi lain.
“Untuk wacana dijadikan hotel dan lain sebagainya, kami belum pernah mendengar atau menerima wacana tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, menambahkan bahwa Pemkot belum menerbitkan surat resmi terkait pemindahan OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran.
Dalam RDP itu, sejumlah lokasi turut dibahas sebagai alternatif penempatan OPD yang akan dipindahkan, di antaranya Balai Diklat, Gedung Juang, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), dan Balai Benih.
“Secara resminya memang surat itu belum ada. Setelah rapat ini, pihak Rumah Tangga, BPKAD, maupun Inspektorat masih mencari bahan supaya ke depannya pemindahan itu tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Muslichul Basid






























