SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pembebasan yang diajukan tim kuasa hukumnya dalam sidang duplik terkait perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sudewo meyakini dalam rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan dirinya terlibat dalam dua perkara tersebut.
“Sehingga besar harapan kami dari majelis hakim yang mulia menjatuhkan vonis bebas kepada saya,” kata Sudewo usai mengikuti sidang pembacaan duplik.
Sudewo mengungkapkan keinginannya untuk kembali mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Ia berharap dapat melanjutkan pengabdiannya apabila majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
“Karena saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk memimpin kelanjutan pembangunan dan melanjutkan pengabdian dari amanat yang diberikan rakyat Kabupaten Pati kepada saya. Insyaallah, saya mohon doanya semoga saya bebas,” ujarnya.
Baca Juga: Nilai Replik JPU Abaikan Fakta Persidangan, Sudewo: Apa Gunanya Sidang?
Dalam duplik yang dibacakan saat persidangan, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.
Aviv menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Menurut Aviv, jaksa hanya menggunakan fakta persidangan yang dianggap mendukung konstruksi perkara dari sisi penuntutan. Atas dasar itu, Aviv meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Sudewo.
Sementara itu, majelis hakim PN Tipikor Semarang menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Rabu, 21 Oktober 2026 mendatang.
“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga: Sidang Pledoi 13 Jam, Ini Pembelaan Sudewo hingga Minta Divonis Bebas
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Sudewo saat menjabat anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 serta ketika menjadi Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, penuntut umum menilai Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Perkara tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing disebut menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid




























