SURAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengungkap proses verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada Surakarta 2020.
Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, mengatakan verifikasi terhadap ijazah Gibran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur,” katanya di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 7 Oktober 2026.
Arya mengatakan seluruh dokumen persyaratan calon yang digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020 telah melalui proses verifikasi, termasuk ijazah Gibran yang merupakan salah satu dari dua calon wali kota yang mengikuti kontestasi tersebut.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.
Arya mengungkapkan pada saat itu verifikasi secara faktual terhadap ijazah Gibran dilakukan melalui Bakorwil VII. Meski demikian, ia mengakui verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.
“Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Bakorwil Wilayah 7 di Solo,” katanya.
Arya menjelaskan dokumen pendidikan luar negeri pada saat itu diverifikasi melalui instansi pemerintah yang berwenang. KPU kemudian menggunakan surat keterangan dari kementerian sebagai dasar dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Ia menegaskan proses tersebut membuat persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020 dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.
Penjelasan KPU Kota Surakarta tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK menyatakan persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid































